Daftar Peraturan Perundang-undangan

Produk hukum peraturan perundang-undangan

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH

- Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemabangunan dan untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapakan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Satu Data Badan Penyelneggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah : UU No 33 Tahun 2014; PERPRES No 39 Tahun 2019; PERPRES No 153 Tahun 2024; PERATURAN MENTERI PPN/BAPEPENAS No 18 Tahun 2020; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024 - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang penyelenggara satu data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan satu data; portal satu data; hak akses; partisipasi; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan peralihan.

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2024, PERPRES Nomor 6 Tahun 2023, PERPRES Nomor 153 Tahun 2024, PerBPJPH Nomor 1 Tahun 2024, dan PerBPJPH Nomor 5 Tahun 2025. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Ketentuan Umum; b. Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif; c. Sanksi Administratif; d. Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif; e. Pengajuan Keberatan; f. Tindak Lanjut Pengenaan Sanksi Administratif; h. Ketentuan Lain-lain; dan i. Ketentuan Penutup.

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

- Untuk mewujudkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah: UU No. 33 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERPRES No.153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; tugas dan fungsi pusat dan anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pembentukan UPT BPJPH merupakan tindak lanjut kebijakan penataan organisasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian. Penataan ini telah memperoleh persetujuan tertulis melalui surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor: B/1624/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Sebagai tindak lanjut, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai kedudukan, tugas, fungsi, klasifikasi, struktur organisasi, wilayah kerja, dan tata kerja UPT BPJPH guna menjamin pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang jaminan produk halal berjalan secara sinergis, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, disusun Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum bagi pembentukan, pelaksanaan tugas, dan pengelolaan UPT BPJPH di daerah. - Dasar Hukum Peraturan BPJPH ini adalah : UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2024; PERPRES No. 153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No. 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang kedudukan tugas, fungsi dan klasifikasi UPT BPJPH, susunan organisasi yang terdiri atas: 1) Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan 2). Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Susunan organisasi, tata kerja, jabatan pengangkatan dan pemberhentian, lokasi dan wilayah kerja serta penataan organisasi.

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian hukum atas kehalalan Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Ulama. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi halal, setelah terbitnya UU Cipta Kerja, diperkenalkan sertifikasi halal melalui pernyataan halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karenanya untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal melalui pernyataan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil diperlukan pengaturan mengenai Komite Fatwa Produk Halal yang efektif, efisien, independen, dan akuntabel, sebagai Lembaga fatwa dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut. Komite Fatwa Produk Halal juga dapat melakukan penetapan kehalalan Produk melampaui batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Badan ini mengatur mengenai kelembagaan Komite Fatwa Produk Halal, tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, tata cara rekrutmen, penyelenggaraan sidang fatwa dan penetapan kehalalan Produk, pelaporan, pemantauan, evaluasi, serta ketentuan peralihan. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penetapan kehalalan Produk secara profesional, transparan, dan tepat waktu dalam rangka mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum Peraturan BPJPH ini adalah : UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2024; PERPRES No. 153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No. 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang kelembagaan Komite Fatwa Produk Halal, Sidang Fatwa, serta Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja

a. Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PERPRES Nomor 153 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; b. Susunan Organisasi; c. Kepala dan Wakil Kepala; d. Sekretariat Utama; e. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal; f. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; h. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal; i. Pusat; j. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; k. Tata Kerja; l. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; m. Hak Keuangan dan Fasilitas; n. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan; o. Penataan Organisasi; p. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; q. Ketentuan Peralihan; r. Ketentuan Penutup.

Abstrak Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PERPRES Nomor 153 Tahun 2024, PERMENPANRB Nomor 12 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB nomor 7 Tahun 2025. PERBPJPH Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Pengawas JPH; Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan Tata Cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Abstrak Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan

Dalam rangka memperluas akses pasar dan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat diperlukan adanya penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien. serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.; Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; b. Organisasi; c. Tata Kerja; d. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; e. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan; f. Penataan Organisasi; g. Ketentuan Peralihan; h. Ketentuan Penutup.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Keputusan ini mengatur tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mencakup perubahan pada Lampiran I, dan Lampiran II.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026

Keputusan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026 yang mencakup pelaksana fasilitasi sertifikasi halal, mekanisme fasilitasi sertifikasi halal, pelaporan, dan monitoring dan evaluasi. Dalam peraturan ini juga ditetapkan besaran kuota SEHATI tahun 2026 di setiap provinsi.

Peraturan Terkait

Tidak ada data terkait

Belum ada data peraturan terkait yang tersedia.

Input Terbaru

Tidak ada data terbaru

Belum ada input terbaru untuk ditampilkan.