Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Detail

Abstrak

- Untuk mewujudkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah: UU No. 33 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERPRES No.153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; tugas dan fungsi pusat dan anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Abstract (English)

-

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

4 Tahun 2025

Tanggal Penetapan

20 Oktober 2025

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

-

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

-

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta