Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Detail
Abstrak
- Untuk mewujudkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah: UU No. 33 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERPRES No.153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; tugas dan fungsi pusat dan anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Abstract (English)
-
Status Peraturan
Metadata Hukum
Jenis Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor Dokumen
4 Tahun 2025
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2025
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Dibacakan
-
Judul
Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Singkatan
PERATURAN BPJPH
Sumber Peraturan
-
Status Hukum
berlaku
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jenis Dokumen
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kaitan Dokumen
Dokumen Turunan
Subjek
-
Bahasa
-
TEU
-
Lokasi
-
Ditetapkan Oleh
-
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jakarta