Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal

Detail

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal yang mencakup kriteria, bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Abstract (English)

This regulation governs the Form and Procedures for the Inclusion of “Not Halal” Statements, covering the criteria, form, and procedures for including such statements, as well as transitional provisions and closing provisions.

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

3 Tahun 2026

Tanggal Penetapan

13 Juli 2026

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

BN (2026): 512: 12 hlm.

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

Ahmad Haikal Hasan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta