Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Detail
Abstrak
Peraturan ini mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal yang mencakup kriteria, bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Abstract (English)
This regulation governs the Form and Procedures for the Inclusion of “Not Halal” Statements, covering the criteria, form, and procedures for including such statements, as well as transitional provisions and closing provisions.
Status Peraturan
Metadata Hukum
Jenis Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor Dokumen
3 Tahun 2026
Tanggal Penetapan
13 Juli 2026
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Dibacakan
-
Judul
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Singkatan
PERATURAN BPJPH
Sumber Peraturan
BN (2026): 512: 12 hlm.
Status Hukum
berlaku
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jenis Dokumen
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kaitan Dokumen
Dokumen Turunan
Subjek
-
Bahasa
-
TEU
-
Lokasi
-
Ditetapkan Oleh
Ahmad Haikal Hasan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jakarta