Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Detail

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pembentukan UPT BPJPH merupakan tindak lanjut kebijakan penataan organisasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian. Penataan ini telah memperoleh persetujuan tertulis melalui surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor: B/1624/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Sebagai tindak lanjut, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai kedudukan, tugas, fungsi, klasifikasi, struktur organisasi, wilayah kerja, dan tata kerja UPT BPJPH guna menjamin pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang jaminan produk halal berjalan secara sinergis, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, disusun Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum bagi pembentukan, pelaksanaan tugas, dan pengelolaan UPT BPJPH di daerah. - Dasar Hukum Peraturan BPJPH ini adalah : UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2024; PERPRES No. 153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No. 1 Tahun 2024. - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang kedudukan tugas, fungsi dan klasifikasi UPT BPJPH, susunan organisasi yang terdiri atas: 1) Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan 2). Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Susunan organisasi, tata kerja, jabatan pengangkatan dan pemberhentian, lokasi dan wilayah kerja serta penataan organisasi.

Abstract (English)

-

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

6 Tahun 2025

Tanggal Penetapan

7 Desember 2025

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

-

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

-

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta