Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH
Detail
Abstrak
- Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemabangunan dan untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapakan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Satu Data Badan Penyelneggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah : UU No 33 Tahun 2014; PERPRES No 39 Tahun 2019; PERPRES No 153 Tahun 2024; PERATURAN MENTERI PPN/BAPEPENAS No 18 Tahun 2020; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024 - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang penyelenggara satu data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan satu data; portal satu data; hak akses; partisipasi; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan peralihan.
Abstract (English)
-
Status Peraturan
Metadata Hukum
Jenis Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor Dokumen
1 Tahun 2025
Tanggal Penetapan
30 September 2025
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Dibacakan
-
Judul
Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH
Singkatan
PERATURAN BPJPH
Sumber Peraturan
-
Status Hukum
berlaku
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jenis Dokumen
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kaitan Dokumen
Dokumen Turunan
Subjek
-
Bahasa
-
TEU
-
Lokasi
-
Ditetapkan Oleh
-
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jakarta