Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH

Detail

Abstrak

- Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemabangunan dan untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapakan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Satu Data Badan Penyelneggara Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan BPJPH ini adalah : UU No 33 Tahun 2014; PERPRES No 39 Tahun 2019; PERPRES No 153 Tahun 2024; PERATURAN MENTERI PPN/BAPEPENAS No 18 Tahun 2020; PERATURAN BPJPH No 1 Tahun 2024 - Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang penyelenggara satu data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan satu data; portal satu data; hak akses; partisipasi; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan peralihan.

Abstract (English)

-

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

1 Tahun 2025

Tanggal Penetapan

30 September 2025

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

-

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

-

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta