Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja

Detail

Abstrak

a. Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PERPRES Nomor 153 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; b. Susunan Organisasi; c. Kepala dan Wakil Kepala; d. Sekretariat Utama; e. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal; f. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; h. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal; i. Pusat; j. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; k. Tata Kerja; l. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; m. Hak Keuangan dan Fasilitas; n. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan; o. Penataan Organisasi; p. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; q. Ketentuan Peralihan; r. Ketentuan Penutup.

Abstract (English)

-

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

1 Tahun 2024

Tanggal Penetapan

8 Desember 2024

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

-

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

-

-

Jakarta