Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja
Detail
Abstrak
a. Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PERPRES Nomor 153 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; b. Susunan Organisasi; c. Kepala dan Wakil Kepala; d. Sekretariat Utama; e. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal; f. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; h. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal; i. Pusat; j. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; k. Tata Kerja; l. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; m. Hak Keuangan dan Fasilitas; n. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan; o. Penataan Organisasi; p. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; q. Ketentuan Peralihan; r. Ketentuan Penutup.
Abstract (English)
-
Status Peraturan
Metadata Hukum
Jenis Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor Dokumen
1 Tahun 2024
Tanggal Penetapan
8 Desember 2024
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Dibacakan
-
Judul
Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja
Singkatan
PERATURAN BPJPH
Sumber Peraturan
-
Status Hukum
berlaku
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jenis Dokumen
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kaitan Dokumen
Dokumen Turunan
Subjek
-
Bahasa
-
TEU
-
Lokasi
-
Ditetapkan Oleh
-
-
Jakarta