Abstrak Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Detail
Abstrak
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PERPRES Nomor 153 Tahun 2024, PERMENPANRB Nomor 12 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB nomor 7 Tahun 2025. PERBPJPH Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Pengawas JPH; Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan Tata Cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Abstract (English)
-
Status Peraturan
Metadata Hukum
Jenis Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor Dokumen
2 Tahun 2025
Tanggal Penetapan
1 Oktober 2025
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Dibacakan
-
Judul
Abstrak Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Singkatan
PERATURAN BPJPH
Sumber Peraturan
-
Status Hukum
berlaku
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jenis Dokumen
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kaitan Dokumen
Dokumen Turunan
Subjek
-
Bahasa
-
TEU
-
Lokasi
-
Ditetapkan Oleh
-
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jakarta