Abstrak Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Detail

Abstrak

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. - Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PERPRES Nomor 153 Tahun 2024, PERMENPANRB Nomor 12 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB nomor 7 Tahun 2025. PERBPJPH Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Pengawas JPH; Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan Tata Cara pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Abstract (English)

-

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

2 Tahun 2025

Tanggal Penetapan

1 Oktober 2025

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

-

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

-

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta