Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Detail

Abstrak

Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 42 Tahun 2024, PERPRES Nomor 6 Tahun 2023, PERPRES Nomor 153 Tahun 2024, PerBPJPH Nomor 1 Tahun 2024, dan PerBPJPH Nomor 5 Tahun 2025. Dalam Peraturan ini diatur tentang: a. Ketentuan Umum; b. Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif; c. Sanksi Administratif; d. Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif; e. Pengajuan Keberatan; f. Tindak Lanjut Pengenaan Sanksi Administratif; h. Ketentuan Lain-lain; dan i. Ketentuan Penutup.

Abstract (English)

The legal basis for this regulation is Law No. 33 of 2014, as amended several times, most recently by Law No. 6 of 2023, Government Regulation No. 42 of 2024, Presidential Regulation No. 6 of 2023, Presidential Regulation No. 153 of 2024, BPJPH Regulation No. 1 of 2024, and BPJPH Regulation No. 5 of 2025. This Regulation governs the following: a. General Provisions; b. Authority to Impose Administrative Sanctions; c. Administrative Sanctions; d. Procedures for Imposing Administrative Sanctions; e. Filing of Objections; f. Follow-up to the Imposition of Administrative Sanctions; h. Miscellaneous Provisions; and i. Closing Provisions.

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

2 Tahun 2026

Tanggal Penetapan

10 Mei 2026

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Abstrak Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Singkatan

PERATURAN BPJPH

Sumber Peraturan

BN 2026 (365); 19 hlm.

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Jenis Dokumen

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

Ahmad Haikal Hasan

-

Jakarta