Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Detail

Abstrak

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Abstract (English)

Government Regulation on the Implementation of Halal Product Guarantee by defining the terms used in its regulation. This regulation governs Halal Product Guarantee (JPH), which is legal certainty regarding the halal status of a product as evidenced by a halal certificate. Products are goods and/or services related to food, beverages, medicine, cosmetics, chemical products, biological products, genetically modified products, and consumer goods that are used, consumed, or utilized by the public. Products that enter, circulate, and are traded in Indonesia must be halal certified. Products derived from prohibited ingredients are exempt from the halal certification requirement and must be labeled as non-halal.

Status Peraturan

berlaku

Metadata Hukum

Jenis Dokumen

Peraturan Perundang-undangan

Nomor Dokumen

42 Tahun 2024

Tanggal Penetapan

16 Oktober 2024

Tanggal Diundangkan

-

Tanggal Dibacakan

-

Judul

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Singkatan

PP

Sumber Peraturan

LN 2024 (229), TLN (6998), 74 Hlm.

Status Hukum

berlaku

Bidang Hukum

HUKUM DAGANG

Jenis Dokumen

Peraturan Pemerintah

Kaitan Dokumen

Dokumen Turunan

Subjek

-

Bahasa

-

TEU

-

Lokasi

-

Ditetapkan Oleh

JOKO WIDODO

-

Jakarta