Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta kepastian hukum atas kehalalan Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Ulama. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi halal, setelah terbitnya UU Cipta Kerja, diperkenalkan sertifikasi halal melalui pernyataan halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Oleh karenanya untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal melalui pernyataan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil diperlukan pengaturan mengenai Komite Fatwa Produk Halal yang efektif, efisien, independen, dan akuntabel, sebagai Lembaga fatwa dalam pelaksanaan sertifikasi halal tersebut. Komite Fatwa Produk Halal juga dapat melakukan penetapan kehalalan Produk melampaui batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai kelembagaan Komite Fatwa Produk Halal, tugas dan tanggung jawab, keanggotaan, tata cara rekrutmen, penyelenggaraan sidang fatwa dan penetapan kehalalan Produk, pelaporan, pemantauan, evaluasi, serta ketentuan peralihan. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penetapan kehalalan Produk secara profesional, transparan, dan tepat waktu dalam rangka mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- Dasar Hukum Peraturan BPJPH ini adalah : UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2024; PERPRES No. 153 Tahun 2024; PERATURAN BPJPH No. 1 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan BPJPH ini diatur tentang kelembagaan Komite Fatwa Produk Halal, Sidang Fatwa, serta Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi.
Peraturan Perundang-undangan
•